Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru 2023 Semua Jenjang Pengganti Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

- 19 Desember 2022, 10:59 WIB
Besaran tunajngan sertifikasi guru non PNS 2022, tunjangan profesi guru dihapus, dan RUU Sisdiknas pengganti sertifikasi.
Besaran tunajngan sertifikasi guru non PNS 2022, tunjangan profesi guru dihapus, dan RUU Sisdiknas pengganti sertifikasi. /Dok menpan.go.id

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan jenis tunjangan profesi guru 2023 semua jenjang pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas, TPG cair mencapai Rp 20 juta.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah