Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru 2023 Semua Jenjang Pengganti Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

- 19 Desember 2022, 10:59 WIB
Besaran tunajngan sertifikasi guru non PNS 2022, tunjangan profesi guru dihapus, dan RUU Sisdiknas pengganti sertifikasi.
Besaran tunajngan sertifikasi guru non PNS 2022, tunjangan profesi guru dihapus, dan RUU Sisdiknas pengganti sertifikasi. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari besaran tunajngan sertifikasi guru non PNS 2022, tunjangan profesi guru dihapus, dan RUU Sisdiknas pengganti sertifikasi.

Selamat! Berikut jenis tunjangan profesi guru 2023 semua jenjang pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas, TPG cair mencapai Rp 20 juta.

Saat ini tunjangan profesi guru tengah menjadi perbincangan hangat. Pun para guru juga sempat khawatir mengenai hal tersebut sehingga terdapat protes.

Adalah RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi awal mulanya. RUU Sisdiknas kini tengah dibahas DPR RI dengan Kemendikbud.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Skema Baru TPG 2023

TERBARU HARI INI: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Guru Non Sertifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru, Ini Besaran TPG 2023

RUU Sisdiknas sendiri disusun Pemerintah untuk mengintegrasikan dan mencabut 3 Undang-undang terkait pendidikan yang terlebih dulu terbit.

Dalam RUU Sisdiknas itu, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Dikhawatirkan TPG dihapus ketika nantinya RUU tersebut disahkan.

Tunjangan profesi guru atau TPG sendiri merupakan tunjangan yang diberikan Pemerintah sebagai penghargaan atas profesionalisme guru.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, Simak Nominal TPG 2023

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

TERBARU HARI INI: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Guru Non Sertifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru, Ini Besaran TPG 2023

Baca Juga: Sertifikat Pendidik Tak Lagi Jadi Syarat Tunjangan Profesi Guru saat Sertifikasi Dihapus, Ini Penentu TPG 2023

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan jenis tunjangan profesi guru 2023 semua jenjang pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas, TPG cair mencapai Rp 20 juta.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x