Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Lalu Buat Apa? Ini Cara Baru Dapat TPG

- 29 Desember 2022, 19:06 WIB
Tunjangan guru sertifikasi dihapus, nominal pengganti sertifikasi guru, jenis TPG, RUU Sisdiknas dan tunjangan sertifikasi guru 2022.
Tunjangan guru sertifikasi dihapus, nominal pengganti sertifikasi guru, jenis TPG, RUU Sisdiknas dan tunjangan sertifikasi guru 2022. /Kemendikbudristek/

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Demikian penjelasan sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru jika RUU Sisdiknas disahkan, lalu buat apa? Begini cara baru dapat TPG.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah