Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi 2023 Akan Langsung Diterima 290 Ribu Guru, Ini Kata Mendikbud soal TPG

- 26 Desember 2022, 13:26 WIB
Jenis tunjangan profesi guru, pengganti sertifikasi guru, syarat dapat TPG non PNS 2022, dan penghapusan sertifikasi guru.
Jenis tunjangan profesi guru, pengganti sertifikasi guru, syarat dapat TPG non PNS 2022, dan penghapusan sertifikasi guru. /Antara/Nova Wahyudi/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari jenis tunjangan profesi guru, pengganti sertifikasi guru, syarat dapat TPG non PNS 2022, dan penghapusan sertifikasi guru.

Ketahui tunjangan profesi guru non sertifikasi 2023 bakal langsung diterima 290 ribu guru usai RUU Sisdiknas disahkan, ini kata Mendikbud soal TPG 2023.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah sebagai penghargaan atas profesionalitasnya menjalankan Sisdiknas.

Adapun TPG diberikan Pemerintah atas dasar amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG di 2023 Cair Capai Rp 20 Juta

Saat ini berbagai kalangan, terutama dari kalangan guru, tengah mengkritisi Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Sebab dalam RUU Sisdiknas, pasal mengenai TPG tak ada. Dikhawatirkan tunjangan profesi guru hilang jika nantinya RUU Sisdiknas disahkan.

RUU Sisdiknas sendiri dibentuk Pemerintah untuk mengintegrasikan dan mencabut 3 Undang-undang terkait pendidikan di Indonesia yang terbit sebelumnya.

Adapun tujuan utama dibuatnya RUU Sisdiknas, yakni untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah tersebut melalui tiga pilar utama.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x