Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi 2023 Akan Langsung Diterima 290 Ribu Guru, Ini Kata Mendikbud soal TPG

- 26 Desember 2022, 13:26 WIB
Jenis tunjangan profesi guru, pengganti sertifikasi guru, syarat dapat TPG non PNS 2022, dan penghapusan sertifikasi guru.
Jenis tunjangan profesi guru, pengganti sertifikasi guru, syarat dapat TPG non PNS 2022, dan penghapusan sertifikasi guru. /Antara/Nova Wahyudi/

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Capai Rp 20 Juta, Ada 1,6 Juta Guru Ini Langsung Dapat TPG 2023

Selama ini, salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, yakni mempunyai sertifikat pendidik yang telah memenuhi standar profesional.

Sebab Kemendikbud menyebut guru profesional adalah syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, seorang guru harus mengikuti pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk.

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya dihapus yakni bertujuan untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru, tak hanya guru yang telah tersertifikasi.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Guru Non Sertifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru, Ini Besaran TPG 2023

RUU Sisdiknas sendiri mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Dalam RUU Sisdiknas pula, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pendidik PAUD diusulkan masuk dalam kategori guru, tak cuma TK hingga perguruan tinggi.

Sebab pihaknya mendapati bahwa pada UU Sisdiknas sebelumnya terdapat kebijakan yang diskriminatif terhadap pendidik PAUD yang tak masuk kategori guru.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x