Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Lalu Buat Apa? Ini Cara Baru Dapat TPG

- 29 Desember 2022, 19:06 WIB
Tunjangan guru sertifikasi dihapus, nominal pengganti sertifikasi guru, jenis TPG, RUU Sisdiknas dan tunjangan sertifikasi guru 2022.
Tunjangan guru sertifikasi dihapus, nominal pengganti sertifikasi guru, jenis TPG, RUU Sisdiknas dan tunjangan sertifikasi guru 2022. /Kemendikbudristek/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan guru sertifikasi dihapus, nominal pengganti sertifikasi guru, jenis TPG, RUU Sisdiknas dan tunjangan sertifikasi guru 2022.

Ketahui sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru jika RUU Sisdiknas disahkan, lalu buat apa? Begini cara baru dapat TPG.

Sertifikat pendidik merupakan bukti formal pengakuan yang diberikan ke guru sebagai tenaga profesional yang telah memenuhi kompetensinya.

Selama ini, sertifikat pendidik dipahami sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Serdik selama ini dikenal juga sebagai sertifikasi.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru 2023 Semua Jenjang Pengganti Sertifikasi, Besaran TPG Capai 20 Juta

Untuk memperoleh TPG, seorang guru harus mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG) yang bertujuan mempersiapkan mahasiswa agar mempunyai keahlian guru.

Masa perkuliahan dalam program PPG dijalankan selama 2 semester. Calon mahasiswa PPG yang lolos seleksi akan ditetapkan sebagai peserta PPG Prajabatan 2022.

TPG atau tunjangan profesi guru selama ini diterima oleh guru PNS maupun non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik atau serdik.

Adapun TPG diberikan kepada para guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya dalam menjalankan sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Tanpa Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ini Skema Baru TPG 2023

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Sertifikasi Guru Dihapus Berganti Tunjangan, Ini Besaran Gaji TPG ASN & Non PNS 2023

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Demikian penjelasan sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru jika RUU Sisdiknas disahkan, lalu buat apa? Begini cara baru dapat TPG.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah