Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru 2023 Semua Jenjang Pengganti Sertifikasi, Besaran TPG Capai 20 Juta

- 29 Desember 2022, 07:07 WIB
TPG non PNS 2022, jenis tunjangan profesi guru, RUU TPG, tunjangan sertifikasi guru dihapus, besaran TPG dan pengganti sertifikasi guru.
TPG non PNS 2022, jenis tunjangan profesi guru, RUU TPG, tunjangan sertifikasi guru dihapus, besaran TPG dan pengganti sertifikasi guru. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari TPG non PNS 2022, jenis tunjangan profesi guru, RUU TPG, tunjangan sertifikasi guru dihapus, besaran TPG dan pengganti sertifikasi guru.

Ketahui jenis tunjangan profesi guru 2023 semua jenjang pengganti sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, besaran TPG mencapai Rp 20 juta.

Tunjangan profesi guru atau TPG, kini tengah menjadi perbincangan hangat. Bahkan pada pertengahan 2022, kalangan guru mempertanyakan kebijakan ini.

Adalah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tunjangan Profesi Guru yang menjadi awal penyebabnya, yang kini tengah dibahas oleh DPR dan Pemerintah.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Tanpa Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ini Skema Baru TPG 2023

Adapun RUU Sisdiknas merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional 2020-2024 di DPR RI.

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Tunjangan profesi guru atau TPG sendiri merupakan tunjangan yang diberikan Pemerintah sebagai penghargaan atas profesionalisme guru.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x