Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru 2023 Semua Jenjang Pengganti Sertifikasi, Besaran TPG Capai 20 Juta

- 29 Desember 2022, 07:07 WIB
TPG non PNS 2022, jenis tunjangan profesi guru, RUU TPG, tunjangan sertifikasi guru dihapus, besaran TPG dan pengganti sertifikasi guru.
TPG non PNS 2022, jenis tunjangan profesi guru, RUU TPG, tunjangan sertifikasi guru dihapus, besaran TPG dan pengganti sertifikasi guru. /Instagram.com/@nadiemmakarim

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan jenis tunjangan profesi guru 2023 semua jenjang pengganti sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, besaran TPG mencapai Rp 20 juta.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah