Mendikbud Beberkan Nasib Sertifikasi Guru Dihapus Berganti Tunjangan, Ini Besaran Gaji TPG ASN & Non PNS 2023

- 27 Desember 2022, 11:18 WIB
Pengganti sertifikasi guru, jenis tunjangan profesi guru baru, TPG dihapus, syarat mendapatkan TPG non PNS dan besaran tunjangan non sertifikasi.
Pengganti sertifikasi guru, jenis tunjangan profesi guru baru, TPG dihapus, syarat mendapatkan TPG non PNS dan besaran tunjangan non sertifikasi. /Instagram @parboaboa/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari pengganti sertifikasi guru, jenis tunjangan profesi guru baru, TPG dihapus, syarat mendapatkan TPG non PNS dan besaran tunjangan non sertifikasi.

Ketahui Mendikbud Nadiem beberkan nasib sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan di RUU Sisdiknas, simak besaran gaji TPG ASN dan non PNS 2023.

Kini berbagai kalangan, terutama para guru, banyak yang mempertanyakan nasib guru sertifikasi maupun non sertifikasi ke depan.

Sebab dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pasal mengenai tunjangan profesi guru tidak ada.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi 2023 Akan Langsung Diterima 290 Ribu Guru, Ini Kata Mendikbud soal TPG

Tentu hal tersebut membuat kalangan guru bertanya-tanya, apakah TPG ke depan bakal dihapus. Padahal TPG selama ini menjadi pondasi kesejahteraan guru.

TPG atau tunjangan profesi guru sendiri merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dapat ditempuh selama 1-2 tahun.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG di 2023 Cair Capai Rp 20 Juta

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x