BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari pengganti sertifikasi guru, jenis tunjangan profesi guru baru, TPG dihapus, syarat mendapatkan TPG non PNS dan besaran tunjangan non sertifikasi.
Ketahui Mendikbud Nadiem beberkan nasib sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan di RUU Sisdiknas, simak besaran gaji TPG ASN dan non PNS 2023.
Kini berbagai kalangan, terutama para guru, banyak yang mempertanyakan nasib guru sertifikasi maupun non sertifikasi ke depan.
Sebab dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pasal mengenai tunjangan profesi guru tidak ada.
Tentu hal tersebut membuat kalangan guru bertanya-tanya, apakah TPG ke depan bakal dihapus. Padahal TPG selama ini menjadi pondasi kesejahteraan guru.
TPG atau tunjangan profesi guru sendiri merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.
Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dapat ditempuh selama 1-2 tahun.