Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Non PNS Diputihkan, TPG 2023 Cair Capai Rp 20 Juta

- 1 Januari 2023, 09:58 WIB
Pengganti tunjangan profesi guru, RUU Sisdiknas PDF aturan TPG, sertifikasi guru diputihkan, dan tunjangan sertifikasi guru dihapus.
Pengganti tunjangan profesi guru, RUU Sisdiknas PDF aturan TPG, sertifikasi guru diputihkan, dan tunjangan sertifikasi guru dihapus. /Instagram @parboaboa/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari pengganti tunjangan profesi guru, RUU Sisdiknas PDF aturan TPG, sertifikasi guru diputihkan, dan tunjangan sertifikasi guru dihapus.

Ketahui daftar gaji dan tunjangan profesi guru usai sertifikasi non PNS diputihkan di RUU Sisdiknas, TPG 2023 cair mencapai Rp 20 juta.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana diberikan untuk kesejahteraan pendidik.

Adapun tunjangan profesi guru diberikan Pemerintah pada guru dan dosen sebagai penghargaan atas profesionalitasnya di dalam mencerdaskan bangsa.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Guru Non Sertifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Besaran TPG

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru terlebih dulu wajib mengikuti Program Profesi Guru (PPG) untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Masa perkuliahan mengikuti PPG sendiri yakni 2 semester dengan total biaya per semesternya ialah Rp 8,5 juta. Usai lulus, guru akan dapat gelar Gr.

Kini TPG tengah menjadi perbincangan hangat, usai pasal mengenai tunjangan itu tak ada di RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR dengan Kemendikbud.

Sebab ketika pasal mengenai TPG tak ada dalam RUU Sisdiknas, dikhawatirkan TPG bakal hilang jika RUU itu disahkan.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x