Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Guru Non Sertifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Besaran TPG

- 31 Desember 2022, 07:07 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, TPG dihapuskan, juknis TPG 2023, pengganti tunjangan sertifikasi guru dan RUU Sisdiknas PDF.
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, TPG dihapuskan, juknis TPG 2023, pengganti tunjangan sertifikasi guru dan RUU Sisdiknas PDF. /Tangkapan layar YouTube.com/Kemdikbud RI

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS 2022, TPG dihapuskan, juknis TPG 2023, pengganti tunjangan sertifikasi guru dan RUU Sisdiknas PDF.

Ketahui akhirnya Mendikbud Nadiem jelaskan nasib guru non sertifikasi penerima tunjangan profesi guru 2023, simak besaran TPG jika RUU Sisdiknas disahkan.

Kini Kemendikbud bersama dengan DPR RI tengah membahas Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Di awal kemunculannya, RUU Sisdiknas ini menuai protes, terutama dari kalangan guru karena pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Besaran TPG Non PNS

Hal tersebut, dikhawatirkan para guru bakal menghapus tunjangan profesi guru. Padahal selama ini, TPG menjadi salah satu yang menjamin kesejahteraan guru.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan Pemerintah kepada guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Sebab selama ini tunjangan profesi guru menjadi 'gula' bagi masyarakat agar tertarik menjadi guru. Menilik TPG menjamin kesejahteraan guru.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dapat ditempuh selama 1-2 tahun.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x