Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.
Demikian penjelasan 1,6 juta guru berikut diputihkan tanpa sertifikasi dapat tunjangan profesi guru 2023 jika RUU Sisdiknas disahkan, simak skema baru TPG non PNS.***