1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Tanpa Sertifikasi Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Skema Baru TPG Non PNS

- 2 Januari 2023, 12:44 WIB
Tunjangan profesi guru dihapus, pengganti sertifikasi guru usai diputihkan diganti tunjangan, dan nasib guru non sertifikasi PNS.
Tunjangan profesi guru dihapus, pengganti sertifikasi guru usai diputihkan diganti tunjangan, dan nasib guru non sertifikasi PNS. /Instagram.com/@nadiemmakarim

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan 1,6 juta guru berikut diputihkan tanpa sertifikasi dapat tunjangan profesi guru 2023 jika RUU Sisdiknas disahkan, simak skema baru TPG non PNS.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah