Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Besaran TPG Non Sertifikasi

- 6 Januari 2023, 18:46 WIB
Pengganti tunjangan profesi guru, tunjangan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas, UU Guru terbaru dan nasib guru sertifikasi usai TPG dihapus.
Pengganti tunjangan profesi guru, tunjangan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas, UU Guru terbaru dan nasib guru sertifikasi usai TPG dihapus. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari pengganti tunjangan profesi guru, tunjangan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas, UU Guru terbaru dan nasib guru sertifikasi usai TPG dihapus.

Ketahui akhirnya Mendikbud Nadiem jelaskan nasib guru penerima tunjangan profesi guru 2023 usai RUU Sisdiknas disahkan, simak besaran TPG non sertifikasi.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan pada guru yang telah mengikuti sertifikasi, baik itu ASN maupun swasta.

Tunjangan profesi guru itu terima guru ASN maupun swasta hingga pensiun, di mana besarannya menyesuaikan dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Jenis Baru TPG 2023

Untuk memperoleh sertifikasi atau sertifikat pendidik, seorang guru wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG di lembaga yang telah ditunjuk.

Saat ini tengah santer kabar mengenai tunjangan profesi guru bakal dihapus. Hal itu berawal dari munculnya Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Sebab selama ini tunjangan profesi guru menjadi 'gula' bagi masyarakat agar tertarik menjadi guru. Menilik TPG menjamin kesejahteraan guru.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dapat ditempuh selama 1-2 tahun.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x