Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Besaran TPG Non Sertifikasi

- 6 Januari 2023, 18:46 WIB
Pengganti tunjangan profesi guru, tunjangan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas, UU Guru terbaru dan nasib guru sertifikasi usai TPG dihapus.
Pengganti tunjangan profesi guru, tunjangan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas, UU Guru terbaru dan nasib guru sertifikasi usai TPG dihapus. /Instagram.com/@nadiemmakarim

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Usai Diputihkan, TPG 2023 Capai Rp 20 Juta

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Bagi ASN & Non PNS, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah