BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan TPG, sertifikasi guru, nasib guru yang belum PPG, tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi dan guru tidak perlu PPG.
Ketahui Mendikbud Nadiem beberkan nasib tunjangan profesi guru 2023 tanpa sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, simak TPG PNS dan non PNS usai diputihkan.
TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Pemberian TPG itu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta Profesor.
Sebelumnya untuk memperoleh TPG, seorang guru wajib untuk mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh Kemendikbud.
PPG sendiri merupakan pendidikan yang mesti ditempuh agar seorang mahasiswa memiliki keahlian khusus yang wajib dimiliki oleh seorang guru.
Kini Kemendikbud bersama dengan DPR RI tengah membahas Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.
Di awal kemunculannya, RUU Sisdiknas ini menuai protes, terutama dari kalangan guru karena pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada.