Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Usai Diputihkan, TPG 2023 Capai Rp 20 Juta

- 5 Januari 2023, 12:00 WIB
Tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, aturan tunjangan sertifikasi guru, RUU Sisdiknas dan jenis baru TPG 2023.
Tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, aturan tunjangan sertifikasi guru, RUU Sisdiknas dan jenis baru TPG 2023. /Tangkapan Layar/depokrayanews

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, aturan tunjangan sertifikasi guru, RUU Sisdiknas dan jenis baru TPG 2023.

Ketahui jenis tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi usai diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG 2023 yang cair disebut mencapai Rp 20 juta.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud atau Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Selama ini, TPG dikenal sebagai jaminan kesejahteraan guru. Pemberiannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang TPG.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Bagi ASN & Non PNS, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

TERBARU HARI INI: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Tanpa Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Skema Baru TPG

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), di mana saat lulus bakal mendapat sertifikat pendidik.

Namuns sejak pertengahan 2022 lalu, berbagai kalangan mengkhawatirkan tunjangan profesi guru bakal dihapuskan. Hal itu berawal dari pembahasan RUU Sisdiknas.

Adapun RUU Sisdiknas merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional 2020-2024 di DPR RI.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x