Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Usai Diputihkan, TPG 2023 Capai Rp 20 Juta

- 5 Januari 2023, 12:00 WIB
Tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, aturan tunjangan sertifikasi guru, RUU Sisdiknas dan jenis baru TPG 2023.
Tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, aturan tunjangan sertifikasi guru, RUU Sisdiknas dan jenis baru TPG 2023. /Tangkapan Layar/depokrayanews

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan jenis tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi usai diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG 2023 yang cair disebut mencapai Rp 20 juta.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x