Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Bagi ASN & Non PNS, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

- 4 Januari 2023, 11:09 WIB
Tunjangan profesi guru, pengganti sertifikasi guru, syarat penerima jenis baru TPG, dan cara dapat tunjangan sertifikasi guru.
Tunjangan profesi guru, pengganti sertifikasi guru, syarat penerima jenis baru TPG, dan cara dapat tunjangan sertifikasi guru. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru, pengganti sertifikasi guru, syarat penerima jenis baru TPG, dan cara dapat tunjangan sertifikasi guru.

Ketahui daftar gaji dan tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi bagi ASN dan non PNS ketika RUU Sisdiknas disahkan, TPG 2023 cair mencapai Rp 20 juta.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah pada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Adapun pemberian TPG, menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta Profesor.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Profesi Guru 2023 Tanpa Sertifikasi, Ini TPG PNS & Non PNS Usai Diputihkan

TERBARU HARI INI: Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Akan Diterima Langsung 1,6 Juta Guru, Ini Kata Mendikbud soal TPG 2023

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lembaga yang telah ditunjuk Kemendikbud.

Masa perkuliahan PPG sendiri selama 2 semester, di mana biaya per semesternya pada tahun 2022 lalu sebanyak Rp 8,5 juta per mahasiswa.

Kini TPG tengah menjadi perbincangan hangat, usai pasal mengenai tunjangan itu tak ada di RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR dengan Kemendikbud.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x