BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari syarat penerima tunjangan khusus guru, nasib guru belum sertifikasi, tunjangan profesi guru dihapus UU Sisdiknas, dan berapa TPG non sertifikasi.
Ketahui tunjangan profesi guru non sertifikasi bakal diterima langsung 1,6 juta guru jika RUU Sisdiknas disahkan, berikut kata Mendikbud soal TPG 2023.
Sejak tahun 2022 lalu, tunjangan profesi guru menjadi pembahasan hangat di kalangan para guru, sempat terhembus isu bahwa TPG bakal dihapuskan.
Adalah Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menjadi awal mulanya, di mana pasal mengenai TPG tak ada.
Dikhawatirkan ketika pasal mengenai TPG raib dari RUU Sisdiknas, tunjangan yang selama ini menjadi pondasi kesejahteraan guru bakal hilang.
TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
RUU Sisdiknas yang tengah dibahas oleh Kemendikbud dengan DPR, bakal menggantikan 3 UU lama terkait pendidikan, mulai dari UU Sisdiknas hingga Dikti.
Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG.