Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Akan Diterima Langsung 1,6 Juta Guru, Ini Kata Mendikbud soal TPG 2023

- 11 Januari 2023, 11:10 WIB
Syarat penerima tunjangan khusus guru, nasib guru belum sertifikasi, tunjangan profesi guru dihapus UU Sisdiknas, berapa TPG non sertifikasi
Syarat penerima tunjangan khusus guru, nasib guru belum sertifikasi, tunjangan profesi guru dihapus UU Sisdiknas, berapa TPG non sertifikasi /Tangkapan Layar/depokrayanews

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan tunjangan profesi guru non sertifikasi bakal diterima langsung 1,6 juta guru jika RUU Sisdiknas disahkan, berikut kata Mendikbud soal TPG 2023.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x