1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Tanpa Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Skema Baru TPG

- 7 Januari 2023, 11:16 WIB
Tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, aturan baru tunjangan sertifikasi guru, sertifikasi guru diputihkan dan skema baru TPG.
Tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, aturan baru tunjangan sertifikasi guru, sertifikasi guru diputihkan dan skema baru TPG. /Tangkapan layar YouTube.com/Kemdikbud RI

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan 1,6 juta guru berikut diputihkan tanpa sertifikasi langsung dapat tunjangan profesi guru 2023, berikut skema baru TPG jika RUU Sisdiknas disahkan.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah