Mendikbud Jelaskan Nasib Tunjangan Profesi Guru Usai TPG Diputihkan, Ini Gaji ASN & non PNS di RUU Sisdiknas

- 13 Januari 2023, 18:16 WIB
Tunjangan profesi guru dihapuskan, RUU Sisdiknas tunjangan guru, rencana penghapusan sertifikasi guru dan nasib guru non sertifikasi.
Tunjangan profesi guru dihapuskan, RUU Sisdiknas tunjangan guru, rencana penghapusan sertifikasi guru dan nasib guru non sertifikasi. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Tanpa Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Skema Baru TPG

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Usai Diputihkan, TPG 2023 Capai Rp 20 Juta

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah