Mendikbud Jelaskan Nasib Tunjangan Profesi Guru Usai TPG Diputihkan, Ini Gaji ASN & non PNS di RUU Sisdiknas

- 13 Januari 2023, 18:16 WIB
Tunjangan profesi guru dihapuskan, RUU Sisdiknas tunjangan guru, rencana penghapusan sertifikasi guru dan nasib guru non sertifikasi.
Tunjangan profesi guru dihapuskan, RUU Sisdiknas tunjangan guru, rencana penghapusan sertifikasi guru dan nasib guru non sertifikasi. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Akan Diterima Langsung 1,6 Juta Guru, Ini Kata Mendikbud soal TPG 2023

Selama ini, TPG dikenal sebagai salah satu komponen yang menjamin kesejahteraan guru. Maka tak heran TPG membuat banyak orang berlomba-lomba jadi guru.

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang pendidik wajib untuk mengikuti pendidikan profesi guru agar mendapatkan sertifikasi pendidik.

Adapun sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional sesuai aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Baca Juga: Daftar Nominal Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Bagi ASN & Non PNS, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah