Cuma Butuh Dokumen Ini, Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Ketentuan Usulan Anggota DPR

- 17 Januari 2023, 09:10 WIB
Ilustrasi. Cuma butuh dokumen ini, honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes. Cek ketentuan sesuai usulan anggota DPR dalam ulasan di sini.
Ilustrasi. Cuma butuh dokumen ini, honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes. Cek ketentuan sesuai usulan anggota DPR dalam ulasan di sini. /ANTARA/Abdul Fatah

BERITA DIY - Cuma butuh dokumen berikut ini, honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes. Cek ketentuan sesuai usulan anggota DPR ini.

Nasib tenaga honorer, pegawai non ASN hingga tenaga kontrak menjadi salah satu perhatian anggota DPR yang saat ini sedang dibahas. 

Melalui RUU ASN, 2 anggota DPR dari Fraksi Gerindra mengusulkan pengangkatan tenaga honorer dan lainnya menjadi PNS. Khususnya bagi yang sudah mengabdi lama.

Anggota DPR mengusulkan agar pengangkatan honorer tidak perlu menggunakan tes. Namun, hanya seleksi administrasi  meliputi verifikasi dan validasi data. 

Baca Juga: Tanpa Tunggu RUU ASN, Honorer Bakal Diangkat PNS di 2023 Lewat Jalur Ini, Cek Formasi Prioritas di Sini

Selain itu, pemerintah juga disarankan dalam pengangkatan honorer menjadi PNS memperhatikan penilaian masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan.

Dalam draf RUU ASN, yang diunggah di laman dpr.go.id, untuk tenaga honorer yang diusulkan diangkat jadi PNS hanya ada 2 kategori. Berikut rinciannya:

1. Kriteria tenaga honorer kategori 1

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: DPR RUU ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x