BERITA DIY - Cuma butuh dokumen berikut ini, honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes. Cek ketentuan sesuai usulan anggota DPR ini.
Nasib tenaga honorer, pegawai non ASN hingga tenaga kontrak menjadi salah satu perhatian anggota DPR yang saat ini sedang dibahas.
Melalui RUU ASN, 2 anggota DPR dari Fraksi Gerindra mengusulkan pengangkatan tenaga honorer dan lainnya menjadi PNS. Khususnya bagi yang sudah mengabdi lama.
Anggota DPR mengusulkan agar pengangkatan honorer tidak perlu menggunakan tes. Namun, hanya seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi data.
Selain itu, pemerintah juga disarankan dalam pengangkatan honorer menjadi PNS memperhatikan penilaian masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan.
Dalam draf RUU ASN, yang diunggah di laman dpr.go.id, untuk tenaga honorer yang diusulkan diangkat jadi PNS hanya ada 2 kategori. Berikut rinciannya:
1. Kriteria tenaga honorer kategori 1
- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.