Tahun 2023 Ada Pengangkatan Honorer Jadi PNS, Benarkah? Begini Ketentuannya

- 14 Januari 2023, 11:51 WIB
Ilustrasi. Tahun 2023 ada pengangkatan honorer jadi PNS, benarkah? Simak penjelasan dan ketentuannya dalam ulasan berikut ini.
Ilustrasi. Tahun 2023 ada pengangkatan honorer jadi PNS, benarkah? Simak penjelasan dan ketentuannya dalam ulasan berikut ini. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Tahun 2023 ada pengangkatan honorer jadi PNS, benarkah? Simak penjelasan dan ketentuannya dalam ulasan berikut.

Kabar tentang pengangkatan honorer jadi PNS menyeruak. Hal ini setelah dua orang anggota DPR RI mengusulkan RUU ASN.

Dalam RUU ASN tersebut, pemerintah diwajibkan mengangkat tenaga honorer hingga kontrak menjadi PNS. Pengangkatan disebut tanpa tes.

Tapi, tetap ada ketentuan yang berlaku. Untuk tenaga honorer, dalam RUU ASN disebutkan hanya kategori 1 dan 2 yang bakal diangkat jadi PNS.

Baca Juga: Update Honorer 2023, Menpan RB Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS Lewat Jalur Ini, Daftar Lewat Link di Sini

Adapun rincian tenaga honorer kategori 1 dan 2 yang bisa diangkat jadi PNS menurut RUU ASN yaitu:

1. Kriteria tenaga honorer kategori 1

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

- Dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: RUU ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x