BERITA DIY - Tahun 2023 ada pengangkatan honorer jadi PNS, benarkah? Simak penjelasan dan ketentuannya dalam ulasan berikut.
Kabar tentang pengangkatan honorer jadi PNS menyeruak. Hal ini setelah dua orang anggota DPR RI mengusulkan RUU ASN.
Dalam RUU ASN tersebut, pemerintah diwajibkan mengangkat tenaga honorer hingga kontrak menjadi PNS. Pengangkatan disebut tanpa tes.
Tapi, tetap ada ketentuan yang berlaku. Untuk tenaga honorer, dalam RUU ASN disebutkan hanya kategori 1 dan 2 yang bakal diangkat jadi PNS.
Adapun rincian tenaga honorer kategori 1 dan 2 yang bisa diangkat jadi PNS menurut RUU ASN yaitu:
1. Kriteria tenaga honorer kategori 1
- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
- Dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).