Bukan Pakai Tes, Ini Skema Pengangkatan Honorer Jadi PNS di RUU ASN, Jangan sampai Salah Paham Ya

- 8 Januari 2023, 09:37 WIB
Ilustrasi. Bukan pakai tes, ada di sini skema pengangkatan honorer jadi PNS di RUU ASN. Jangan sampai salah paham, ya.
Ilustrasi. Bukan pakai tes, ada di sini skema pengangkatan honorer jadi PNS di RUU ASN. Jangan sampai salah paham, ya. /ANTARA/Abdul Fatah

BERITA DIY - Bukan pakai tes, berikut ini skema pengangkatan honorer jadi PNS di RUU ASN. Jangan sampai salah paham, ya.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tertera dalam RUU ASN. Bahkan, di RUU tersebut, pemerintah diwajibkan untuk mengangkat honorer tertentu menjadi PNS.

Tertulis pengangkatan honorer oleh pemerintah akan dilakukan tanpa tes. Namun ada skema lain yang dipakai.

Sebelum merinci skema pengangkatan honorer jadi PNS tanpa tes, perlu diketahui bahwa tidak semua tenaga honorer mendapatkan kesempatan tersebut.

Baca Juga: Siapkan Dokumen Ini, Tenaga Honorer Kategori Tertentu Bakal Diangkat PNS Tanpa Tes, Kapan?

Sesuai RUU ASN hanya honorer kategori 1 dan kategori 2 yang akan diangkat jadi PNS tanpa tes. Berikut rinciannya:

1. Kriteria tenaga honorer kategori 1

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

- Dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x