- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.
- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.
2. Kriteria tenaga honorer kategori 2
- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
- Dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.
- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.
Adapun menurut Pasal 131A ayat 1, tidak hanya honorer saja yang bakal diangkat jadi PNS, tapi ada juga pegawai tetap non-ASN dan tenaga kontrak. Berikut bunyi pasal tersebut: