Bukan Pakai Tes, Ini Skema Pengangkatan Honorer Jadi PNS di RUU ASN, Jangan sampai Salah Paham Ya

- 8 Januari 2023, 09:37 WIB
Ilustrasi. Bukan pakai tes, ada di sini skema pengangkatan honorer jadi PNS di RUU ASN. Jangan sampai salah paham, ya.
Ilustrasi. Bukan pakai tes, ada di sini skema pengangkatan honorer jadi PNS di RUU ASN. Jangan sampai salah paham, ya. /ANTARA/Abdul Fatah

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Baca Juga: Selamat, Ini Daftar Honorer Tenaga Teknis Prioritas Diangkat Langsung Jadi PNS dalam RUU ASN, Segini Gaji PNS

2. Kriteria tenaga honorer kategori 2

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

- Dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Baca Juga: Info Penting, Ini Batas Usia Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ternyata Cuma sampai Umur Segini

Adapun menurut Pasal 131A ayat 1, tidak hanya honorer saja yang bakal diangkat jadi PNS, tapi ada juga pegawai tetap non-ASN dan tenaga kontrak. Berikut bunyi pasal tersebut:

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah