Kabar Gembira 2023 buat Tenaga Honorer! Modal Surat Ini Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Cek Ketentuannya

- 3 Januari 2023, 08:52 WIB
Ilustrasi - Kabar gembira di tahun 2023 buat tenaga honorer. Modal surat ini bisa diangkat jadi PNS tanpa tes, simak ketentuannya di sini.
Ilustrasi - Kabar gembira di tahun 2023 buat tenaga honorer. Modal surat ini bisa diangkat jadi PNS tanpa tes, simak ketentuannya di sini. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Ada kabar gembira di tahun 2023 buat tenaga honorer. Modal surat berikut ini bisa diangkat jadi PNS tanpa tes, simak ketentuannya di sini.

Pemerintah berencana mengangkat pada tenaga honorer menjadi PNS. Hal itu tertulis dalam RUU ASN yang pada 2023 ini sedang dibahas.

Bahkan, dalam salah satu pasal RUU ASN tersebut, pemerintah diwajibkan untuk mengangkat tenaga honorer hingga tenaga kontrak yang memiliki surat penting.

Adapun surat penting yang dimaksud, yang bisa membuat tenaga honorer diangkat PNS yaitu surat keputusan terkait kerja yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.

Baca Juga: Tenaga Honorer di 6 Bidang Ini Siap-siap Diangkat PNS Tanpa Tes, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

Pengangkatan tenaga honorer jadi PNS tanpa tes ini tertera dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1. Berikut bunyinya:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun”.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS memang tanpa tes. Tapi, ada seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi data yang harus dilalui. 

Pemerintah juga akan menilai beberapa aspek sebelum mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Di antaranya yaitu masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah