Jangan Kaget, Tenaga Honorer dengan Jangka Waktu Kerja Ini Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Begini Ketentuannya

- 20 Desember 2022, 09:02 WIB
Ilustrasi. Jangan kaget, tenaga honorer dengan jangka waktu kerja ini akan diangkat PNS tanpa tes. Simak ketentuannya di sini.
Ilustrasi. Jangan kaget, tenaga honorer dengan jangka waktu kerja ini akan diangkat PNS tanpa tes. Simak ketentuannya di sini. /ANTARA/Abdul Fatah

BERITA DIY - Jangan kaget, tenaga honorer dengan jangka waktu kerja ini akan diangkat PNS tanpa tes. Simak ketentuannya berikut ini.

Kabar baik dengan tenaga honorer. Pemerintah bakal membuka peluang mengangkat par tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.

Hal ini tercantum dalam RUU ASN tersebut tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

RUU ASN saat ini sedang dibahas pemerintah bersama DPR. Tentu ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Angkat Honorer Kategori 1 dan 2 Jadi PNS, Begini Kriterianya, Jangan sampai Keliru!

Dalam RUU ASN tersebut pemerintah wajib mengangkat menjadi PNS:

1. Tenaga honorer.

2. Pegawai tidak tetap.

3. Pegawai tetap non-PNS

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x