Pemerintah Bakal Angkat Honorer Kategori 1 dan 2 Jadi PNS, Begini Kriterianya, Jangan sampai Keliru!

- 19 Desember 2022, 10:22 WIB
Pemerintah bakal mengangkat tenaga honorer kategori 1 dan 2 menjadi PNS. Simak kriterianya di sini, jangan salah ya.
Pemerintah bakal mengangkat tenaga honorer kategori 1 dan 2 menjadi PNS. Simak kriterianya di sini, jangan salah ya. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Pemerintah bakal mengangkat tenaga honorer kategori 1 dan 2 menjadi PNS. Simak kriterianya di sini, jangan sampai keliru ya.

Rencana pemerintah angkat honorer menjadi PNS merupakan salah satu konsen dalam RUU ASN yang kini sedang dibahas di DPR.

RUU ASN tersebut tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pengangkatan menjadi PNS ini wajib dilakukan pemerintah kepada tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Baca Juga: Selamat, Honorer yang Masuk 6 Kategori Ini Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Begini Ketentuannya

Dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1 disebutkan tentang kewajiban pengangkatan PNS oleh pemerintah. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun”.

Adapun, khsusus untuk tenaga honorer kategori 1 dan 2, ada kriteria khusus yang perlu dicermati. Jangan sampai salah.

Pemerintah tidak sembarangan menetapkan tenaga honorer kategori 1 dan 2 yang bakal diangkat menjadi PNS.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x