- Dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.
- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.
Sebagai catatan, rencana pengangkatan tenaga honorer kategori 1 dan 2 saat ini belum dilaksanakan karena RUU ASN masih dalam tahap pembahasan, belum disahkan.
Itulah informasi pemerintah bakal mengangkat tenaga honorer kategori 1 dan 2 menjadi PNS dilengkapi kriterianya. Jangan sampai keliru, ya.***