Pemerintah Bakal Angkat Honorer Kategori 1 dan 2 Jadi PNS, Begini Kriterianya, Jangan sampai Keliru!

- 19 Desember 2022, 10:22 WIB
Pemerintah bakal mengangkat tenaga honorer kategori 1 dan 2 menjadi PNS. Simak kriterianya di sini, jangan salah ya.
Pemerintah bakal mengangkat tenaga honorer kategori 1 dan 2 menjadi PNS. Simak kriterianya di sini, jangan salah ya. /Dok menpan.go.id

- Dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Baca Juga: Calon Guru ASN PPPK 2022 Kategori Ini Bersiap, Tanggal 14 Desember Jangan sampai Tidak Ikut Jika Ingin Lolos

Sebagai catatan, rencana pengangkatan tenaga honorer kategori 1 dan 2 saat ini belum dilaksanakan karena RUU ASN masih dalam tahap pembahasan, belum disahkan.

Itulah informasi pemerintah bakal mengangkat tenaga honorer kategori 1 dan 2 menjadi PNS dilengkapi kriterianya. Jangan sampai keliru, ya.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah