Pemerintah Bakal Angkat Honorer Kategori 1 dan 2 Jadi PNS, Begini Kriterianya, Jangan sampai Keliru!

- 19 Desember 2022, 10:22 WIB
Pemerintah bakal mengangkat tenaga honorer kategori 1 dan 2 menjadi PNS. Simak kriterianya di sini, jangan salah ya.
Pemerintah bakal mengangkat tenaga honorer kategori 1 dan 2 menjadi PNS. Simak kriterianya di sini, jangan salah ya. /Dok menpan.go.id

Baca Juga: Info Pendaftaran CPNS 2023, Menpan RB Ungkap Rancangan Rekrutmen ASN, Ini yang Jadi Prioritas

Apa kriteria tenaga honorer kategori 1 dan 2 yang bakal jadi PNS menurut RUU ASN? Berikut detailnya.

Kriteria tenaga honorer kategori 1

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

- Dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Baca Juga: Resmi Mepan RB, Begini Rancangan Rekrutmen ASN 2023 dan Sektor Prioritas, Ada Seleksi CPNS?

Kriteria tenaga honorer kategori 2

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah