Selamat, Honorer yang Masuk 6 Kategori Ini Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Begini Ketentuannya

- 17 Desember 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi - Selamat, honorer yang masuk dalam 6 kategori berikut ini bisa diangkat jadi PNS tanpa tes. Simak ketentuannya di sini.
Ilustrasi - Selamat, honorer yang masuk dalam 6 kategori berikut ini bisa diangkat jadi PNS tanpa tes. Simak ketentuannya di sini. /Antara/Nova Wahyudi/

BERITA DIY -  Selamat, honorer yang masuk dalam 6 kategori berikut ini bisa diangkat jadi PNS tanpa tes. Simak ketentuannya di sini.

Kabar baik bagi para tenaga honorer. Pemerintah berencana mengangkat para tenaga honorer menjadi PNS.

Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Dalam salah satu pasal, disebutkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan dilakukan tanpa tes. 

Baca Juga: Info Pendaftaran CPNS 2023, Menpan RB Ungkap Rancangan Rekrutmen ASN, Ini yang Jadi Prioritas

Berikut bunyi Pasal 131A ayat 1 pada RUU ASN:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun."

Namun perlu diperhatikan bahwa ada 6 kategori tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes. Berikut rinciannya.

1. Tenaga honorer pendidikan.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x