Pemerintah Bakal Angkat Honorer Kategori 1 dan 2 Jadi PNS, Begini Kriterianya, Jangan sampai Keliru!

- 19 Desember 2022, 10:22 WIB
Pemerintah bakal mengangkat tenaga honorer kategori 1 dan 2 menjadi PNS. Simak kriterianya di sini, jangan salah ya.
Pemerintah bakal mengangkat tenaga honorer kategori 1 dan 2 menjadi PNS. Simak kriterianya di sini, jangan salah ya. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Pemerintah bakal mengangkat tenaga honorer kategori 1 dan 2 menjadi PNS. Simak kriterianya di sini, jangan sampai keliru ya.

Rencana pemerintah angkat honorer menjadi PNS merupakan salah satu konsen dalam RUU ASN yang kini sedang dibahas di DPR.

RUU ASN tersebut tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pengangkatan menjadi PNS ini wajib dilakukan pemerintah kepada tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Baca Juga: Selamat, Honorer yang Masuk 6 Kategori Ini Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Begini Ketentuannya

Dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1 disebutkan tentang kewajiban pengangkatan PNS oleh pemerintah. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun”.

Adapun, khsusus untuk tenaga honorer kategori 1 dan 2, ada kriteria khusus yang perlu dicermati. Jangan sampai salah.

Pemerintah tidak sembarangan menetapkan tenaga honorer kategori 1 dan 2 yang bakal diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Info Pendaftaran CPNS 2023, Menpan RB Ungkap Rancangan Rekrutmen ASN, Ini yang Jadi Prioritas

Apa kriteria tenaga honorer kategori 1 dan 2 yang bakal jadi PNS menurut RUU ASN? Berikut detailnya.

Kriteria tenaga honorer kategori 1

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

- Dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Baca Juga: Resmi Mepan RB, Begini Rancangan Rekrutmen ASN 2023 dan Sektor Prioritas, Ada Seleksi CPNS?

Kriteria tenaga honorer kategori 2

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

- Dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Baca Juga: Calon Guru ASN PPPK 2022 Kategori Ini Bersiap, Tanggal 14 Desember Jangan sampai Tidak Ikut Jika Ingin Lolos

Sebagai catatan, rencana pengangkatan tenaga honorer kategori 1 dan 2 saat ini belum dilaksanakan karena RUU ASN masih dalam tahap pembahasan, belum disahkan.

Itulah informasi pemerintah bakal mengangkat tenaga honorer kategori 1 dan 2 menjadi PNS dilengkapi kriterianya. Jangan sampai keliru, ya.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah