4. Tenaga kontrak.
Tapi bukan lantas semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes. Ada kriteria yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Selamat, Honorer yang Masuk 6 Kategori Ini Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Begini Ketentuannya
Utamanya soal jangka waktu kerja. Pemerintah dalam RUU ASN diwajibkan mengangkat tenaga honorer yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014
Ketentuan itu termuat dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1. Berikut bunyi pasal tersebut:
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun”.
Perlu diperhatikan juga 6 kategori tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes, yaitu:
1. Tenaga honorer pendidikan.
Baca Juga: Info Pendaftaran CPNS 2023, Menpan RB Ungkap Rancangan Rekrutmen ASN, Ini yang Jadi Prioritas
2. Tenaga honorer kesehatan.