Batas Usia Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Ternyata Cuma sampai Umur Segini, Begini Ketentuannya

- 28 Desember 2022, 12:07 WIB
Ilustrasi. Info batas usia tenaga honorer diangkat jadi PNS, ternyata cuma sampai umur segini. Yuk simak ketentuannya di sini.
Ilustrasi. Info batas usia tenaga honorer diangkat jadi PNS, ternyata cuma sampai umur segini. Yuk simak ketentuannya di sini. /ANTARA/Abdul Fatah

BERITA DIY - Info batas usia tenaga honorer diangkat jadi PNS, ternyata cuma sampai umur segini. Yuk simak ketentuannya berikut ini.

Pemerintah diwajibkan mengangkat para tenaga honorer dan kontrak yang sudah bekerja di instansi pemerintahan. Perintah itu tertuang dalam RUU ASN.

RUU ASN yang kini sedang dibahas pemerintah dan DPR akan menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Rancangan UU ASN, kabar gembira bagi tenaga honorer yaitu soal pengangkatan jadi PNS. Bahkan tanpa tes.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Wajib Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Segini Gaji yang Akan Didapatkan 2023

Pengangkatan tenaga honorer jadi PNS tertera dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun”.

Namun tak semua tenaga honorer bisa langsung diangkat jadi PNS. Ada kategori, syarat hingga batas usia tenaga honorer yang akan diangkat jadi PNS.

Untuk kategori tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes tercatat ada 6 kategori. Rinciannya yaitu:

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x