Catat! Ini Syarat Wajib Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Segini Gaji yang Akan Didapatkan 2023

- 27 Desember 2022, 12:14 WIB
Ilustrasi. Catat berikut ini syarat wajib tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes. Simak juga gaji yang akan didapatkan 2023.
Ilustrasi. Catat berikut ini syarat wajib tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes. Simak juga gaji yang akan didapatkan 2023. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Catat berikut ini syarat wajib tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes. Simak juga gaji yang akan didapatkan 2023.

Tenaga honorer bisa sedikit bernafas lega. Pemerintah telah memberi isyarat akan mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.

Isyarat tersebut tertuang dalam RUU ASN tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. RUU itu sedang dibahas bersama DPR.

Dalam salah satu pasal, disebutkan bahwa pemerintah wajib mengangkat tenaga honorer hingga kontrak menjadi PNS. Tapi, tentu ada syarat dan ketentuannya.

Baca Juga: Ternyata Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS, Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 di Sini, Jangan Lewat dari Tanggal Ini

Dalam RUU ASN disebutkan pemerintah wajib mengangkat menjadi PNS tenaga non ASN berikut:

1. Tenaga honorer.

2. Pegawai tidak tetap.

3. Pegawai tetap non-PNS

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x