Catat! Ini Syarat Wajib Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Segini Gaji yang Akan Didapatkan 2023

- 27 Desember 2022, 12:14 WIB
Ilustrasi. Catat berikut ini syarat wajib tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes. Simak juga gaji yang akan didapatkan 2023.
Ilustrasi. Catat berikut ini syarat wajib tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes. Simak juga gaji yang akan didapatkan 2023. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id
  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Menpan RB Umumkan Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK, Kesempatan Emas buat Lulusan Jurusan InI, Info Bocoran Formasi

PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan dilakukan jika RUU ASN yang sedang dibahas disahkan dan tak ada perubahan dalam Pasal 131A ayat 1.

Demikian informasi tenaga honorer dengan jangka waktu kerja ini akan diangkat PNS tanpa tes dilengkapi ketentuannya.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x