Catat! Ini Syarat Wajib Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Segini Gaji yang Akan Didapatkan 2023

- 27 Desember 2022, 12:14 WIB
Ilustrasi. Catat berikut ini syarat wajib tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes. Simak juga gaji yang akan didapatkan 2023.
Ilustrasi. Catat berikut ini syarat wajib tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes. Simak juga gaji yang akan didapatkan 2023. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

4. Tenaga honorer fungsional.

5. Tenaga honorer administratif.

6. Tenaga honorer pertanian.

Walapun pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes, tapi ada proses seleksi yang akan dilakukan. Yakni seleksi administras meliputi verifikasi dan validasi data. 

Pemerintah juga akan menilai beberapa aspek sebelum mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Di antaranya adalah masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Selamat, Honorer yang Masuk 6 Kategori Ini Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Begini Ketentuannya

Perlu diketahui, untuk gaji pokok yang didapatkan PNS pada 2023 diperkirakan tidak mengalami perubahan dari 2022 karena belum terbit aturan baru. Berikut detailnya:

PNS Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

PNS Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

PNS Golongan III

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x