BERITA DIY - Tenaga honorer hingga kontrak yang memiliki “surat sakti” berikut ini bisa diangkat jadi PNS tanpa tes. Berikut ketentuannya.
Kabar baik buat tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Pemerintah berencana mengangkat tenaga non-PNS tersebut menjadi PNS tanpa tes. Cukup dengan seleksi administrasi.
Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Honorer dan lainnya yang akan diangkat PNS tanpa tes, yaitu:
1. Tenaga bidang pendidikan.
2. Tenaga bidang kesehatan.
3. Tenaga bidang penelitian.
4. Tenaga bidang fungsional.