Punya Surat Sakti Ini? Tenaga Honorer hingga Kontrak Bisa Diangkat PNS Tanpa Tes, Begini Ketetuannya

- 21 Desember 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi PNS. Ketentuan tenaga honorer hingga kontrak bisa diangkat jadi PNS tanpa tes dan info terkait “surat sakti”.
Ilustrasi PNS. Ketentuan tenaga honorer hingga kontrak bisa diangkat jadi PNS tanpa tes dan info terkait “surat sakti”. /AGUS KUSNADI/KP/

BERITA DIY -  Tenaga honorer hingga kontrak yang memiliki “surat sakti” berikut ini bisa diangkat jadi PNS tanpa tes. Berikut ketentuannya.

Kabar baik buat tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Pemerintah berencana mengangkat tenaga non-PNS tersebut menjadi PNS tanpa tes. Cukup dengan seleksi administrasi.

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Honorer dan lainnya yang akan diangkat PNS tanpa tes, yaitu:

Baca Juga: Jangan Kaget, Tenaga Honorer dengan Jangka Waktu Kerja Ini Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Begini Ketentuannya

1. Tenaga bidang pendidikan.

2. Tenaga bidang kesehatan.

3. Tenaga bidang penelitian.

4. Tenaga bidang fungsional.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x