Berikut bunyi Pasal 131A ayat 1 pada RUU ASN:
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun."
Baca Juga: Info Pendaftaran CPNS 2023, Menpan RB Ungkap Rancangan Rekrutmen ASN, Ini yang Jadi Prioritas
Namun perlu diperhatikan, pengangkatan tenaga honorer hingga kontrak jadi PNS tanpa tes saat ini belum dijalankan.
Pemerintah bersama DPR RI masih membahas RUU ASN. Sehingga, masih ada kemungkinan ketentuannya berubah.
Demikian ketentuan tenaga honorer hingga kontrak bisa diangkat jadi PNS tanpa tes dan info terkait “surat sakti”.***