Baca Juga: Pemerintah Bakal Angkat Honorer Kategori 1 dan 2 Jadi PNS, Begini Kriterianya, Jangan sampai Keliru!
5. Tenaga bidang administratif.
6. Tenaga bidang pertanian.
Adapun seleksi administrasi yang akan diterapkan yaitu verifikasi dan validasi data. Selain itu ada beberapa aspek juga yang bakal dinilai, di antaranya:
- Masa kerja.
- Ijazah terakhir.
- Gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Selamat, Honorer yang Masuk 6 Kategori Ini Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Begini Ketentuannya
Dalam Pasal 131A ayat 1 pada RUU ASN, tenaga honorer hingga kontrak yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes harus memiliki “surat sakti”.
Adapun surat sakti yang dimaksud adalah surat keputusan pengangkatan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.