Punya Surat Sakti Ini? Tenaga Honorer hingga Kontrak Bisa Diangkat PNS Tanpa Tes, Begini Ketetuannya

- 21 Desember 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi PNS. Ketentuan tenaga honorer hingga kontrak bisa diangkat jadi PNS tanpa tes dan info terkait “surat sakti”.
Ilustrasi PNS. Ketentuan tenaga honorer hingga kontrak bisa diangkat jadi PNS tanpa tes dan info terkait “surat sakti”. /AGUS KUSNADI/KP/

Baca Juga: Pemerintah Bakal Angkat Honorer Kategori 1 dan 2 Jadi PNS, Begini Kriterianya, Jangan sampai Keliru!

5. Tenaga bidang administratif.

6. Tenaga bidang pertanian.

Adapun seleksi administrasi yang akan diterapkan yaitu verifikasi dan validasi data. Selain itu ada beberapa aspek juga yang bakal dinilai, di antaranya:

- Masa kerja.

- Ijazah terakhir.

- Gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Selamat, Honorer yang Masuk 6 Kategori Ini Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Begini Ketentuannya

Dalam Pasal 131A ayat 1 pada RUU ASN, tenaga honorer hingga kontrak yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes harus memiliki “surat sakti”.

Adapun surat sakti yang dimaksud adalah surat keputusan pengangkatan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x