Catat! Ini Syarat Wajib Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Segini Gaji yang Akan Didapatkan 2023

- 27 Desember 2022, 12:14 WIB
Ilustrasi. Catat berikut ini syarat wajib tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes. Simak juga gaji yang akan didapatkan 2023.
Ilustrasi. Catat berikut ini syarat wajib tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes. Simak juga gaji yang akan didapatkan 2023. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

4. Tenaga kontrak.

Baca Juga: Apa itu PPPK ? Ini Perbedaan dengan PNS Beserta Syarat Daftar PPPK Tenaga Teknis Kemnaker 2022

Adapun syarat wajib tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes yaitu bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.

Syarat itu tertera dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun”.

Nah, kategori tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes, yaitu:

1. Tenaga honorer pendidikan.

2. Tenaga honorer kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Angkat Honorer Kategori 1 dan 2 Jadi PNS, Begini Kriterianya, Jangan sampai Keliru!

3. Tenaga honorer penelitian.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x