"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun”.
Nah, dikarenakan tidak ada tes, skema pengangkatan honorer menjadi PNS ini akan menggunakan skema seleksi administrasi.
Disebutkan seleksi administrasi ,eliputi verifikasi dan validasi data. Pemerintah juga akan menilai masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Tenaga Honorer di 6 Bidang Ini Siap-siap Diangkat PNS Tanpa Tes, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
Perlu kembali diingat skema pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes ini masih dalam bentuk RUU ASN, yang masih dibahas di DPR dan bisa saja berubah hingga nantinya disahkan menjadi UU.
Demikian info skema pengangkatan honorer jadi PNS di RUU ASN, bukan pakai tes. Jangan sampai salah paham.***