BERITA DIY - Siapkan dokumen berikut ini, tenaga honorer kategori tertentu bakal diangkat PNS tanpa tes. Kapan pengangkatan dilakukan?
Pemerintah bakal diwajibkan melakukan pengangkatan tenaga honorer hingga tenaga kontrak menjadi PNS. Hal tersebut tertuang dalam RUU ASN yang sedang dibahas DPR.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tersebut akan dilakukan tanpa tes. Hanya ada seleksi administrasi.
Seleksi administrasi tersebut meliputi verifikasi dan validasi data. Adapun penilaian lainnya yaitu masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan.
Dalam Pasal 131A ayat 1 pada RUU ASN juga tertera ada dokumen yang menjadi kunci pengangkatan honorer menjadi PNS. Dokumen tersebut adalah surat keputusan kerja yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014.
Berikut bunyi Pasal 131A ayat 1 pada RUU ASN tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS:
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun."
Namun tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS. Hanya tenaga honorer kategori tertentu yang bakal diangkat jadi PNS tanpa tes.