- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.
- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.
2. Kriteria tenaga honorer kategori 2
- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
- Dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.
- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.
Baca Juga: Waduh, Honorer yang Usia Melebihi Ini Tak Diangkat Jadi PNS, Cek Ketentuan RUU ASN di Sini
Meksi tanpa tes, para tenaga honorer tetap harus mengikuti seleksi administrasi, verifikasi dan validasi data. Pemerintah diharuskan menilai masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan.