Bersiap, Honorer Tenaga Teknis Ini Diusulkan Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 11 Januari 2023, 12:03 WIB
Ilustrasi. Bersiap, honorer tenaga teknis ini diusulkan diangkat jadi PNS tanpa tes. Simak syarat dan ketentuannya di sini.
Ilustrasi. Bersiap, honorer tenaga teknis ini diusulkan diangkat jadi PNS tanpa tes. Simak syarat dan ketentuannya di sini. /ANTARA/Abdul Fatah

BERITA DIY - Bersiap, honorer tenaga teknis berikut ini diusulkan diangkat jadi PNS tanpa tes. Simak syarat dan ketentuannya di sini.

Tenaga honorer masih memiliki harapan diangkat menjadi PNS. Dua orang anggota DPR RI mengusulkan adanya pengangkatan PNS tanpa tes bagi para tenaga honorer hingga kontrak.

Usulan pengangkatan honorer jadi PNS tersebut tertuang dalam RUU ASN tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pengangkatan disebut tanpa tes.

Meski tanpa tes, para tenaga honorer tetap harus mengikuti seleksi berupa seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi data. 

Baca Juga: Waduh, Honorer yang Usia Melebihi Ini Tak Diangkat Jadi PNS, Cek Ketentuan RUU ASN di Sini

Selain itu, juga penilaian beberapa aspek sebelum mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Misalnya masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan.

Merujuk Pasal 131A ayat 1 RUU ASN, pemerintah wajib angkat tenaga honorer tertentu jadi PNS. Berikut ketentuannya:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun”.

Sesuai RUU ASN, honorer kategori 1 dan kategori 2 yang akan diangkat jadi PNS tanpa tes. Berikut syaratnya:

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: DPR RUU ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x