Bersiap, Honorer Tenaga Teknis Ini Diusulkan Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 11 Januari 2023, 12:03 WIB
Ilustrasi. Bersiap, honorer tenaga teknis ini diusulkan diangkat jadi PNS tanpa tes. Simak syarat dan ketentuannya di sini.
Ilustrasi. Bersiap, honorer tenaga teknis ini diusulkan diangkat jadi PNS tanpa tes. Simak syarat dan ketentuannya di sini. /ANTARA/Abdul Fatah

Baca Juga: Bukan Pakai Tes, Ini Skema Pengangkatan Honorer Jadi PNS di RUU ASN, Jangan sampai Salah Paham Ya

1. Kriteria tenaga honorer kategori 1

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
- Dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.
- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

2. Kriteria tenaga honorer kategori 2

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
- Dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.
- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Dalam lampiran RUU ASN juga terdapat daftar honorer tenaga teknis yang menjadi prioritas diangkat jadi PNS. Daftarnya sebagai berikut:

Penyusun Program Evaluasi dan Laporan, Penata Laporan Keuangan, Verifikator Keuangan, Pengadministrasi Keuangan, Pranata Komputer, Operator Komputer, Arsiparis, Pengadministrasi Umum, Analis Kebutuhan Prasarana Perkantoran, Analis Kebutuhan Sarana Perkantoran, Teknisi Bangunan, Teknisi Listrik, Caraka, Sopir, Penjaga Malam/Penjaga Sekolah, Penyapu Jalan, Pramu Kantor, Pramu Saji, Penata Usaha Sekolah.

Baca Juga: Resmi, Ini Kebijakan Baru PAN RB dan BKN untuk ASN dan Honorer Mulai Januari 2023, Menguntungkan atau Tidak?

Perencana, Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Analis Potensi Pendapatan Daerah, Analis Kepegawaian, Analis Kebutuhan Diklat, Pemberi Konsultasi Pegawai Psikolog, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyusun Abstraksi Hukum, Pemberi Konsultasi dan Bantuan Hukum, Analis Hukum/Analis Perundang-undangan, Pranata Humas, Desainer Grafis, Penyusun Informasi dan Publikasi, Sandiman, Operator Transmisi Sandi, Penerjemah, Analis Jabatan, Analis Organisasi, Penyusun sistem dan prosedur kerja, Stastisi, Pustakawan, Auditor Keuangan.

Widyaiswara Manajemen, Penyelenggara Pelatihan, Penyusunan Kurikulum Diklat, Peneliti Sosial Ekonomi Pertanian, Perekayasa Teknik Mesin, Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Penyehatan Linkungan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Penata Ruang, Pengawas Tata Pertamanan, Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman – Pengamat Hama Penyakit, Pengawas Benih Tanaman, Pemandu Lapang Perkebunan, Penyelia Mitra Tani, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Inseminator, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Pengawas Bibit Ternak, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna Pertanian, Pengolahan Hasil Pertanian.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: DPR RUU ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah