Cuma Butuh Dokumen Ini, Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Ketentuan Usulan Anggota DPR

- 17 Januari 2023, 09:10 WIB
Ilustrasi. Cuma butuh dokumen ini, honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes. Cek ketentuan sesuai usulan anggota DPR dalam ulasan di sini.
Ilustrasi. Cuma butuh dokumen ini, honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes. Cek ketentuan sesuai usulan anggota DPR dalam ulasan di sini. /ANTARA/Abdul Fatah

- Dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Baca Juga: Tahun 2023 Ada Pengangkatan Honorer Jadi PNS, Benarkah? Begini Ketentuannya

2. Kriteria tenaga honorer kategori 2

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

- Dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Honorer yang bisa diangkat jadi PNS merupakan yang bekerja di sektor pendidikan, kesehatan, penelitian, fungsional, administratif dan pertanian.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: DPR RUU ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x