- Dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.
- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.
Baca Juga: Tahun 2023 Ada Pengangkatan Honorer Jadi PNS, Benarkah? Begini Ketentuannya
2. Kriteria tenaga honorer kategori 2
- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
- Dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.
- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.
Honorer yang bisa diangkat jadi PNS merupakan yang bekerja di sektor pendidikan, kesehatan, penelitian, fungsional, administratif dan pertanian.