Adapun kewajiban pemerintah mengangkat honorer menjadi PNS tertuang dalam Pasal 131A ayat 1 RUU ASN. Berikut bunyi pasal tersebut:
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun."
Dari pasal tersebut diketahui ada dokumen yang dibutuhkan dalam pengangkatan honorer jadi PNS, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.
Perlu dicatat, usulan pengangkatan honorer jadi PNS ini masih tertulis di RUU ASN yang masih dibahas DPR. Artinya belum sah dan masih ada kemungkinan berubah.
Demikian honorer yang usia melebihi 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006 tak diangkat jadi PNS dilengkapi ketentuan RUU ASN.***